Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Titiek Soeharto Sebut Mensesneg Termasuk Penikmat Beasiswa Supersemar

Jumat, 14 Agustus 2015 – 22:21 WIB
Titiek Soeharto Sebut Mensesneg Termasuk Penikmat Beasiswa Supersemar - JPNN.COM
Titiek Soeharto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Titiek Soeharto tidak sepenuhnya menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi Rp 4,3 triliun yang harus dilakukan keluarga Cendana dan Yayasan Supersemar untuk kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Pasalnya, kata dia, beasiswa itu sudah diberikan pada sekitar 2 juta siswa dan mahasiswa. Dia bahkan menekankan bahwa beasiswa itu telah menghasilkan orang-orang sukses saat ini. Salah satunya Mensesneg di Kabinet Kerja, Pratikno.

“Untuk diketahui 70 persen rektor universitas negeri adalah penerima beasiswa Supersemar. Karena pada saat itu, beasiswa Supersemar diberikan pemuda pemudi Indonesia yang cerdas. Banyak menteri juga. Pratikno bekas rektor UGM juga,” kata Titiek di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Titiek mengatakan, banyak petinggi negara lainnya yang menikmati beasiswa tersebut dulunya sehingga menjadi orang-orang sukses saat ini. Hanya saja, nama yang diingatnya hanya Pratikno. Termasuk sejumlah kepala daerah yang tak disebutkan namanya.

“Mereka akan beri kesaksian, bahwa betapa manfaatnya uang yang diberikan oleh Yayasan Supersemar itu,” tegas Titiek.

Karena itulah Titiek menunjukkan protes kerasnya ketika MA mengharuskan yayasan tersebut membayar ganti rugi pada negara. Dia merasa yayasan itu sudah sangat berjasa untuk negara demi mencerdaskan masyarakat.

“Jadi kalau ini mau dibubarkan, atau uangnya mau diambil semua, berarti kan bubar, misinya ini berhenti, siapa yang mau nerusin. Nanti juga penerima beasiswa akan bicara bahwa itu sangat bermanfaat,” tandas Titiek.(flo/jpnn)

 

JAKARTA - Titiek Soeharto tidak sepenuhnya menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi Rp 4,3 triliun yang harus dilakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close