Tiwi 'Sembunyi' Di Sukabumi
Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:01 WIB
Oleh sebab itu, Haris berharap agar perselisihan diantara kedua instansi penegak hukum tersebut bisa selesai. Jika tidak, Abdul Haris khawatir niat saksi untuk menjadi justice collabolator bakal diurungkan. Sebab, saksi merasa dipermainkan dan karena kasus tersebut seakan tidak memiliki kepastian hukum.
"Kalau aparatnya tidak jelas, bukan tidak mungkin saksi bakal batal mengungkap kejahatan yang diketahuinya," tuturnya. Disamping itu, LPSK juga bisa kesulitan dalam memberikan perlindungan. Kesulitan itu adalah, terkait institusi mana yang disetujui LPSK dan terlindung untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab, LPSK harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa. Dia tidak ingin kalau pemeriksaan maraton yang dilakukan pada saksi justru membuatnya tertekan. "Saya harap, lembaga tinggi yang berwenang bisa membantu menyelesaikan," harapnya.