Tiwi 'Sembunyi' Di Sukabumi
Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:01 WIB
Nah, fatwa itu nantinya bisa dijadikan landasan untuk berpijak. Meski Djoko tidak memberi garansi kalau fatwa itu bakal dituruti atau tidak oleh pihak yang merasa dirugikan. Sebab, dia menyebut kalau fatwa itu tidak bersifat mengikat terhadap dua instansi KPK dan Polri.
Fatwa sendiri pernah dikeluarkan MA saat Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak memeriksa rekening seorang pelaku tindak pidana narkotika. Saat itu, permintaan BNN ditolak oleh bank dan meminta fatwa MA. "Cara serupa bisa kami berikan kalau penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa," katanya. (rdl/fal/kuh/dim)