Tjahjo Ingatkan KPU Jangan Terganggu Langkah Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terganggu dengan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menguji Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tjahjo mengingatkan, dalam penyusunan sejumlah peraturan, KPU harus memastikan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Mengingat PKPU sangat dibutuhkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar secara serentak di 101 daerah.
"Harapan saya agar KPU tidak terganggu dalam (penyusunan PKPU,red) sebagai penjabaran dari UU yang telah disahkan bersama dengan DPR," ujar Tjahjo, Senin (22/8).
Tjahjo mengungkap demikian, karena tahapan pilkada pada hakikatnya telah berjalan. Bahkan pemungutan suara juga telah ditetapkan dalam undang-undang, 15 Februari mendatang.
Sementara keputusan MK terkait judicial review yang dilakukan Ahok, belum diketahui secara pasti kapan akan diputuskan.
"Ini penting karena kita tidak tahu (kapan keputusan MK,red). Bisa sehari, sebulan. Soal nanti ada putusan MK, bagaimana batas waktu dan sebagainya, tentunya KPU bisa menyesuaikan," ujar Tjahjo.
Karena itu mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap KPU tetap bekerja dan tidak menunggu putusan MK. Sebab pada prinsipnya, pemerintah dan penyelenggara pemilu bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.(gir/jpnn)