Tjahjo: KPU Silakan Gugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa independensinya terganggu dengan ketentuan dalam Undang-undang Pilkada yang baru.
Hal ini ditegaskan Tjahjo menanggapi keberatan KPU pada Pasal 9 dan 22 b UU Pilkada, yang mengatur bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada. Hasil konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) itu bersifat mengikat.
"Kalau KPU sebagai penyelenggara Pemilu merasa terganggu, silakan ajukan gugatan ke MK. Sah secara hukum. Hanya yang tidak boleh adalah pemerintah dan DPR (yang menggugat)," kata Tjahjo di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6).
Terkait ketentuan konsultasi yang bersifat mengikat, lanjut mantan sekjen PDI-P itu, pemerintah tidak merasa melakukan I terhadap kemandirian KPU. "Saya kira tidak," tegas Tjahjo.
Sebagai pembuat UU, tambah Tjahjo, pemerintah dan DPR menyadari tidak bisa memuaskan semua elemen masyarakat. Namun revisi yang baru diselesaikan paling tidak sudah lebih maksimal mengatur berbagai masalah yang muncul.(fat/jpnn)