TKI Asal Cirebon Terancam Dihukum Mati, Ini Upaya Kemenaker
jpnn.com - CIREBON – Pemberian bantuan hukum dan upaya pembebasan terhadap Ato Suprapto TKI asal Desa Marikangen, Blok Kajen, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasubdit Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Cahyo kepada Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Sabtu (18/4) mengatakan, pihaknya masih melakukan lobi dengan kerajaan Arab Saudi agar Ato terbebas dari hukuman mati.
“Berkaca dari kasus Siti Zaenab TKW yang dihukum mati, kami terus melobi kerajaan Arab Saudi agar tidak ada lagi TKI yang dihukum mati, termasuk Ato TKI asal Kabupaten Cirebon. Di samping itu, kita juga tetap memberikan pembelaan-pembelaan secara hukum kepada mereka (TKI)," kata anak buah Menteri Hanif Dhakiri itu.
Ketika ditanya apakah Ato akan dieksekusi dalam waktu dekat atau tidak, Cahyo pun mengaku belum mengetahui hal tersebut.
”Kita belum tahu kapan. Berdasarkan laporan, dia (Ato, Red) masih dipenjara. Meski tidak bisa membebaskan secara murni, kami akan berupaya Ato bebas dari hukuman mati,” ujarnya.
Ditambahkan Cahyo, untuk membebaskan Ato dari eksekusi mati belum sampai tahap untuk meminta pengampunan kepada keluarga TKI yang meninggal karena dibunuh.
“Kalau kita mengacu peraturan di Arab Saudi, eksekusi mati itu bisa dibatalkan jika ada pengampunan dari keluarga korban. Kami belum meminta pengampunan kepada keluarga korban di Indonesia. Karena kita nanti harus mengacu kepada putusan pengadilan Arab Saudi,” pungkasnya.(den/jpnn)