Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TKI di Arab Saudi Dihukum Mati, Kemlu Merasa Sudah Lakukan Advokasi

Selasa, 14 April 2015 – 22:27 WIB
TKI di Arab Saudi Dihukum Mati, Kemlu Merasa Sudah Lakukan Advokasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak mau disalahkan atas hukuman mati terhadap Siti Zainab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kemlu mengklaim bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan nyawa warga negara Indonesia (WNI) asal Bangkalan, Madura itu.

Melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Selasa (14/4), Kemenlu menyampaikan bahwa upaya pembebasan Zainab sudah dilakukan sejak masa mantan Presiden Abdurrahman Wahid masih berkuasa.

"Tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut," tulis Kemlu dalam keterangan pers tersebut.

Pendekatan kepada ahli waris korban agar memberi maaf pun dilakukan secara terus menerus oleh perwakilan RI di Arab Saudi.  Pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari suku asal suami korban.

Dari aspek hukum, pemerintah telah menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan kepada Zainab. "Diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp. 2 Miliar) juga telah ditawarkan," lanjut pihak Kemenlu.

Pemerintah juga telah memfasilitasi komunikasi antara Zainab dengan keluarganya di tanah air. Kakak dan anak wanita yang berprofesi sebagai buruh migran itu pernah beberapa kali mengunjungi Zainab di tahanan. Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015
 
Namun, semua upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Bertempat di Kota Madinah, hari ini aparat Saudi melangsungkan hukuman mati untuk Zainab.

Seperti diketahui, Zainab yang lahir di Bangkalan, Madura tanggal 12 Maret 1968 itu dipidana atas pembunuhan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainab.(dil/jpnn)

 

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak mau disalahkan atas hukuman mati terhadap Siti Zainab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Kerajaan Arab

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News