TKI Ilegal Masih Bikin Pusing di Sukabumi
jpnn.com - PALABUHANRATU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga Desember 2014, sebanyak 3.773 orang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jumlah tersebut terdiri dari, 3.490 orang TKI berjenis kelamin perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.
Tak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah dengan jumlah TKI ilegal yang tak terdata. Sebagai langkah antisipasi tersebut pemerintah kini memperketat pemberangkatan TKI salah satunya dengan syarat rekomendasi dari Disnakertrans. Tanpa rekomendasi tersebut calon TKI tak dapat berangkat ke luar negeri.
"Bagi warga yang hendak menjadi calon TKI wajib mengantongi rekomendasi dari Disnakertrans. Sebab, selama ini tidak sedikit masyarakat mengabaikannya," ungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman kepada Radar Sukabumi, kemarin (31/5).
Dengan adanya aturan ini kata Ade, diharapkan dapat meminimalisir calon TKI yang menggunakan jalur ilegal. Sehingga, nantinya begitu ada masalah bisa langsung diketahui karena secara administrasi sudah tercatat di dinas.
“Surat yang dikeluarkan dinas untuk meminimalisir terjadinya pengiriman TKI ilegal. Praktik seperti ini bisa merugikan warga yang benar-benar ingin mengadu nasib di luar negeri untuk bekerja,” tegas Ade.
Sementara catatan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Barat, wilayah Sukabumi masuk dalam daftar lima besar daerah berpotensi tinggi pengirim TKI perempuan dan laki-laki. Empat daerah lainnya yakni, Indramayu, Cianjur, Cirebon, dan Karawang. (Lan/d)