TKW Asal NTB Terancam Hukuman Mati di China
jpnn.com - MATARAM-Satu lagi tenaga kerja wanita (TKW) asal NTB yang terancam hukuman mati di luar negeri. TKW yang disebut-sebut bernama Alya Adreani asal Pelambik, Praya Barat, Lombok Tengah, itu dituduh mengedarkan narkoba di China.
”Dia sebenarnya hanya pembantu yang lagi apes,” kata komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, Sabtu (21/12).
Dijelaskan, wanita yang masih berusia 20-an tahun itu hanya dititipi barang. Namun saat berada dalam pemeriksaan Bea Cukai setempat, barulah diketahui kalau barang itu adalah narkoba. Hingga saat ini, kasus tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun. Namun bantuan dan perhatian dari pemerintah masih sangat kurang. Baru sejumlah LSM saja yang coba membantu. Yang terakhir adalah migrant care yang berhasil memfasilitasi pihak keluarga untuk berangkat ke China.
Dikatakan, saat ini, bantuan hukum sangat diperlukan untuk membantu menangani masalah yang tengah membelit. Ninik berharap adanya sikap dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyiapkan pengacara andal. ”Kasihan dia di negeri orang tak ada yang bantu,” lanjutnya tanpa menyebutkan nama.
Harapan lainnya adalah, si TKW itu berharap kembali dapat bertemu dengan keluarganya, paling tidak untuk satu kali lagi. Ini karena pertemuan terakhir yang dialami telah berlangsung tahun lalu. Baik si TKW maupun keluarga di Lombok tentunya sudah sangat rindu untuk bertemu. ”Bisa jadi ini pertemuan terakhir, semoga bisa dibantu,” jelasnya.
Hal tersebut tambah Ninik merupakan cerminan keadaan TKW yang ada. Mereka yang jauh-jauh meninggalkan kampung halamannya justru mengalami nasib sial di negeri entah berantah. Mulai dari penyiksaan, gaji yang tak dibayarkan, pelecehan seksual, hingga dikriminalisasi.
Untuk itulah dia berharap pemerintah terus membuka lapangan kerja di dalam negeri. Selain itu, pemerintah dituntut untuk meningkatkan kemampuan para calon TKW. Jika memang harus diberangkatkan, mereka harus sudah memiliki skill yang mumpuni. Jangan sampai hanya menjadi objek di luar negeri. (cr-yuk)