TNI AU Gerebek Ilegal Logging
Sabtu, 08 September 2012 – 14:42 WIB
Lebih lanjut Supri mengungkapkan, kesepuluh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh pihaknya ke Pangkalan TNI AU SIM. "Semua pelaku ini akan kita serahkan kepada Polisi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dapat terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.
Usai serah terima di Markas TNI AU, kesepuluh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijemput langsung oleh Wakapolres Aceh Besar dan Kasat Intel Polres Aceh Besar.(mas)