Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Klaim Transparan Dalam Penegakkan Hukum Kasus Helikopter AW-101

Minggu, 06 Agustus 2017 – 13:43 WIB
TNI Klaim Transparan Dalam Penegakkan Hukum Kasus Helikopter AW-101 - JPNN.COM
Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko (kiri) dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto saat Jumpa Pers di The Stone Hotel, Jalan Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, BALI - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU Tahun 2016 sebagai bentuk transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat Jumpa Pers di The Stone Hotel, Jalan Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7).

“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Komandan POM TNI.

Lebih lanjut, Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.

“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI.(fri/jpnn)

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU Tahun 2016 sebagai bentuk transparansi TNI dalam penegakkan hukum

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close