TNI Minta KPK Penanganan Kasus Korupsi Harus Dilakukan Bersama-sama
jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan investigasi bersama apabila mengusut kasus rasuah yang melibatkan prajurit angkatan bersenjata aktif.
Rencana kesepakatan itu terkuak saat Panglima TNI Marsekal Yuda Margono menerima Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (2/8).
"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan.
Ali menerangkan KPK memiliki dasar penindakan terhadap anggota TNI aktif bedasarkan Pasal 42 UU KPK dan Pasal 89 KUHAP.
Dalam pengusutan kasus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, KPK juga melakukan kerja sama dengan TNI.
“Penanganan perkara ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi. Hari ini juga tadi penyidik dari Pom TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan dilanjutkan melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka pemberi sebagai saksi,” kata Ali.
Ali menyatakan KPK pada prinsipnya ingin meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tentunya juga termasuk dengan TNI.
“Ke depan bila kemudian ada oknum-oknum TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi dan justru kemudian nanti ada kerja sama antara pihak Puspom TNI dengan KPK untuk menyelesaikan dugaan korupsi dimaksud. Jadi, memiliki visi dan misi yang sama di dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Ali. (Tan/jpnn)