Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKIRabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB
Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim
Group yang memiliki antara Sugar Groups Companies.
Selanjutnya, Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru Pada 2006, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan
pemerintah RI sebagai tergugat, teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim Group. Apa yang dilakukannya dianggap merupakan benturan kepentingan dan melanggar kode etik.
Bagaimana tanggapan Peradi soal banding Todung ke KAI? Dihubungi Jawa Pos, Pengurus Dewan pimpinan Nasional (DPN) Denny Kailimang mengungkapkan sebaiknya Todung bending ke Peradi sebagai
satu-satunya organisasi advokat yang diakui UU No 18 Tahun 2003 tentang