Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Waykanan Divonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025 – 17:27 WIB
Tok, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Waykanan Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Suasana sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Kopda Basarsyah telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat," terang Fredy. 

Kopda Basarsyah juga dijerat sejumlah pasal lain, terkati kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian. 

Kuasa hukum Kopda Basarsyah melakukan upaya hukum dengan cara banding. 

Sementara Peltu Yun Lubis yang terlibat dalam kasus ini divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. (mcr35/jpnn)

Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis mati terdakwa Kopda Basarsyah yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News