Tok, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Waykanan Divonis Hukuman Mati
Senin, 11 Agustus 2025 – 17:27 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Kopda Basarsyah telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat," terang Fredy.
Kopda Basarsyah juga dijerat sejumlah pasal lain, terkati kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.
Kuasa hukum Kopda Basarsyah melakukan upaya hukum dengan cara banding.
Sementara Peltu Yun Lubis yang terlibat dalam kasus ini divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. (mcr35/jpnn)
JPNN.com