Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati

Kamis, 03 Desember 2020 – 21:24 WIB
Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati - JPNN.COM
Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Foto: Antara Aceh/HO

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.(antara/jpnn)

 

M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close