Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok... Dua Tahun Penjara untuk Bekas Anak Buah OCK

Rabu, 17 Februari 2016 – 20:44 WIB
Tok Tok Tok... Dua Tahun Penjara untuk Bekas Anak Buah OCK - JPNN.COM
M Yagari Bastara alias Gary saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - M Yagari Bastara alias Gary yang didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan akhirnya mendapat vonis bersalah. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2), majelis hakim menghukum bekas anak buah pengacara kondang OC Kaligis itu dengan hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2) menyatakan, Gary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda 150 juta rupiah," ucap Sumpeno.

Hakim menguraikan, Gary bersama-sama OCK -sapaan OC Kaligis- dan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanto menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000 diberikan kepada Tripeni Irianto Putro selaku ketua PTUN Medan.

Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing mendapat USD 5.000. Khusus untuk panitia PTUN Medan, Syamsir Yusfan menerima sogokan dari Gary sebesar USD 2.000.

Tujuan suap adalah agar PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemprov Sumatera Utara atas kejaksaan. Yakni terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi  dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dana bagi hasil, serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumut.

Gary pun dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Meski demikian vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mengajukan tuntutan hukuman berupa pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim punya beberapa pertimbangan meringankan sehingga hukuman untuk Gary lebih ringan daripada tuntutan JPU.  "Yang meringankan, terdakwa merupakan justice collaborator, mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Sumpeno.

Menanggapi vonis itu, Gary belum menentukan sikap apakah bakal menerima atau mengajukan banding. Sebab, ia akan berkonsultasi terlebih dulu dengan penasihat hukumnya. “Rencananya kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Gary.(put/jpg/boy/JPNN)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA