Tok Tok Tok, Empat Tahun Penjara untuk Penyuap Dirjen Hubla
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pengusaha Adiputra Kurniawan. Pada persidangan yang digelar Kamis (18/1), Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan komisaris PT Adhi Guna Keruktama itu terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan vonis untuk Adiputra.
Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman badan kepada Adiputra. Sebab, majelis juga memerintahkan Adiputra selaku terdakwa membayar denda denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Menurut majelis, tindakan Adiputra menyuap Tonny terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum, suap untuk Tonny terkait dengan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Adiputra yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus menghambat reformasi birokrasi di Kemenhub.
"Pemberian suap kepada pejabat negara dapat menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kemenhub," tutur Zuhri.
Modus suap yang dilakukan Adiputra pun tergolong baru. Yakni dengan cara menggunakan ATM sehingga bisa mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
Namun, ada pula hal yang dianggap meringankan hukuman. Antara lain karena Adiputra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggung keluarga.(dna/JPC)