Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok... Tok... Tok... Hukuman Mantan Menteri Era SBY Ini Ditambah Jadi...

Kamis, 02 Juni 2016 – 18:30 WIB
Tok... Tok... Tok... Hukuman Mantan Menteri Era SBY Ini Ditambah Jadi... - JPNN.COM
Suryadharma Ali. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan keringanan termasuk bebas dari hukuman dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri, kandas.

Banding yang diajukan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bahkan, hukuman mantan anggota MPR itu malah diperberat. Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau tingkat pertama ditambah PT DKI Jakarta.

"Dinaikan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata juru bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono, Kamis (2/6) saat dihubungi wartawan.

Selain itu, PT DKI juga mencabut hak SDA  dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Menurut Heru, putusan banding itu ketok pada 19 Mei 2016 yang diketuai Hakim Masud Halim.

Hakim menyatakan SDA terbukti bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013 dan menyalahgunakan DOM.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis SDA enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan keringanan termasuk bebas dari hukuman dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News