Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok... Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Bersih dari Suap Pengaturan Vonis

Kamis, 08 Desember 2016 – 15:15 WIB
Tok Tok Tok... Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Bersih dari Suap Pengaturan Vonis - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi yang memimpin persidangan atas Saipul Jamil dinyatakan tidak ikut menerima suap untuk meringankan putusan terhadap penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan bocah di bawah umur itu.

Pada persidadangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/12) dengan agenda pembacaan putusan atas panitera PN Jakut Rohadi yang didakwa menerima suap dari tim pengacara Saipul, majelis hakim menyatakan bahwa Ifa tidak terbukti menerima suap Rp 250 juta. Majelis menganggap Ifa tidak pernah menjanjikan putusan ringan untuk bekas suami Dewi Perssik itu.

Hakim Ansyori Syaifuddin saat membacakan putusan atas Rohadi mengatakan, pengacara Saipul yang bernama Bertanatalia memang pernah menemui Ifa. Namun, Bertha hanya sendirian dan tidak membicarakan uang.

Ifa juga tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Bertha. "Tidak membicarakan uang atau biaya baik itu dari Bertha atau Ifa Sudewi," kata Ansyori.

Ifa bahkan  tidak mengetahui bahwa Rohadi mengurus perkara Saipul Jamil.  "Majelis berkesimpulan tidak ada kesepakatan Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara," katanya.

Rohadi akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi tujuh tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti menerima suap dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia serta Kasman Sangaji.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi yang memimpin persidangan atas Saipul Jamil dinyatakan tidak ikut menerima

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News