Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Bu Wali Kota
jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno. Pada persidangan Senin (23/4), majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantoro menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada kepala daerah yang didakwa menerima suap itu.
Majelis Hakim menilai Siti merugikan negara hanya sebesar Rp 500 juta. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantoro saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Siti membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir.
Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada politikus Golkar itu.(muj/zul/jpg)