Tok Tok Tok... PT DKI Perberat Hukuman untuk Saipul Cabul
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding dalam perkara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur. PT DKI mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan menghukum Saipul dengan penjara selama lima tahun.
Humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo mengatakan, putusan banding itu diketuk pada 15 Agustus 2016. "Pada pokoknya oleh majelis pengadilan tinggi dinaikkan dari tiga tahun menjadi lima tahun," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Heru menjelaskan, putusan banding itu keluar tepat sebulan setelah vonis perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim banding yang menangani perkara Saipul adalah Sutarto sebagai ketua, serta dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati.
Menurut Heru, berkas salinan putusan banding itu sudah diserahkan ke PN Jakarta Utara. "Karena berkas sudah dikirim ke pengadilan pengaju, kalau lebih jelasnya ke PN Jakut aja," ujar Heru.
Namun, Heru enggan menjelaskan lebih rinci tentang pertimbangan majelis hakim PT DKI memperberat hukuman untuk Saipul. "Bisa saja pengadilan tinggi yang terbukti pasal lain enggak setuju, bisa, lebih jelasnya ke sana (PN Jakut)," tuturnya.
Sebelumnya pada 14 Juni 2016, PN Jakut menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul. Bekas suami Dewi Perssik itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta penyanyi dangdut itu dijatuhi hukuman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena menganggap putusan terlalu ringan, maka JPU pun mengajukan banding.
Belakangan diketahui, vonis terhadap Saipul ternyata diwarnai suap. Hal itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Panitera PN Jakut Rohadi, kakak kandung Saipul yang bernama Samsul Hidayat, serta pengacara bernama Kasman Sangaji dan Berthanatalia.(put/jpg)