Tok Tok Tok... Tiga Tahun Bui untuk Penyuap Bang Sanusi
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipokor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Pada putusan yang dibacakan Kamis (1/9), bekas bos perusahaan properti itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan, Sumpeno mengatakan, Ariesman terbukti menyuap M Sanusi selaku ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2 miliar. Suap itu untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Sumpeno.
Majelis menyatakan Ariesman melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Vonis Ariesman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan agar Ariesman dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)