Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok... Tok...Tok... Mantan Dirut RSUD Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 08 Desember 2016 – 17:42 WIB
Tok... Tok...Tok... Mantan Dirut RSUD Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.COM
Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang., Rabu (7/12). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan, 57, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo, menyatakan Fadillah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

"Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan,'' ujar Wahyu seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa Fadillah yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Pandiangan juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(ias)

TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan, 57, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close