Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:36 WIB
Tim penasihat hukum Hamka juga meminta majelis membebaskan Hamka karena Hamka kooperatif dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari BI. “Sungguh tidak adil bila terdakwa Hamka Yandhu dihukum lagi dengan diwajibkan membayar uang Rp300 juta. Atau memutuskan yang seadil-adilnya,” tukasnya di persidangan.
Begitu juga dengan terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin. Wakil Gubernur Jambi (nonaktif) itu mengaku sangat terpukul atas penahanan dirinya, bahkan dia sempat tersedu saat membacakan pledoi pribadi. ”Keluarga saya sangat terpukul, karir politik saya hancur. Dan uang saya tidak sebanyak yang didakwakan. Saya mengakui bersama-sama Hamka Yandhu menerima dana BI, tapi tidak sebanyak yang didakwakan (Rp31,5 miliar),” bebernya.(gus/jpnn)