Tolak Hukuman Mati, Gereja Katolik Doakan 8 Terpidana yang Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Gereja Katolik secara umum dan termasuk di Jakarta menolak keras adanya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Karena itu, dalam perayaan misa di setiap gereja Katolik di Jakarta, didoakan khusus bagi pemerintah Indonesia agar menghapus kebijakan hukumann mati tersebut.
"Kita semua mendoakan agar eksekusi mati tidak dilaksanakan lagi dan selanjutnya dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia," ujar Romo Yohanes Hariyanto saat mengajak umat membacakan doa tersebut di Gereja Santa Theresia Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).
Hariyanto mengatakan doa khusus itu diinstruksikan oleh Keuskupan Jakarta untuk dibacakan bersama umat di setiap gereja Katolik di wilayah Jakarta. Dalam doa itu, umat diajak bersyukur karena salah satu terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane asal Filipina ditunda pelaksanaan eksekusinya.
Tak hanya itu, umat Katolik juga mendoakan 8 terpidana mati yang telah dieksekusi yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia anggota Bali Nine, tiga warga Nigeria, masing-masing Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, warga Ghana, Martin Anderson, warga Brazil Rodrigo Galarte dan warga Indonesia, Zainal Abidin.
"Demi hukum positif delapan orang harus meninggalkan kita karena dihukum mati. Semoga Tuhan mengampuni kita yang sering menjadi hakim atas hidup sesama manusia," kata Romo Hariyanto yang ikut membacakan doa tersebut.
Romo Hariyanto juga mengingatkan umatnya, agar jika ada yang mengonsumsi narkoba segera dilaporkan sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya.
"Jangan takut untuk melaporkan dan mendapatkan bantuan penyembuhan. Jangan menutup-nutupinya," kata Hariyanto pada umatnya.
(flo/jpnn)