Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Harus Transparan Beber Alasan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa pengusaha tidak bisa semata-mata menjadikan tuntutan kenaikan upah hingga 50 persen tahun 2014 sebagai alasan bangkrutnya pelaku industri. Rieke pun meminta para pengusaha yang menolak kenaikan upah untuk menyampaikan alasan yang logis secara terbuka, sehingga tidak terkesan ingin mencari untung sendiri.
Rieke mengatakan, saat ini sudah ada Keputusan Menakertrans Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. "Aturan main sesungguhnya jelas. Pelaksanaan harus diawasi dengan sanksi dan reward yang jelas, tidak dengan mental cari untung
sendiri," ujar Rieke kepada JPNN, Rabu (30/10).
Politisi PDIP itu menjelaskan, pasal 1 Kepmenakertrans itu menyebutkan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, dalam pasal 2 angka 1 Kepmenakertrans yang sama juga menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
"Di poin duanya diatur, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum," jelasnya.
Karenanya Rieke mendesak adanya keterbukaan antara pengusaha dengan pekerja dalam pengajuan penangguhan sebagaimana diatur dalam aturan dari Menakertrans itu. Menurutnya, pengusaha harus melampirkan neraca perhitungan rugi/laba beserta penjelasannya untuk waktu dua tahun belakangan.
"Kalau tidak mampu naikin upah tinggal ajukan penangguhan tapi penuhi syarat-syarat hukumnya, jadi terang benderang bahwa perusahaan memang benar-benar dalam kondisi tidak mungkin menaikkan upah. Baru fair buat semua," tegasnya.(fat/jpnn)