Tolak PNS dari Honorer, Bambang: Tupoksi KPK Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.
Menurut dia, sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, KPK harusnya melihat tupoksinya.
"Saya tidak tahu apa tupoksi KPK sampai menyentuh rekrutmen CPNS dari honorer. Perintah presiden lewat Surpres kan sudah jelas," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (31/3).
Bagi Bambang, para pembantu presiden yang sudah ditugaskan sesuai Surpres tertanggal 22 Maret, mestinya menjalankan amanat.
Bukannya mencari perlindungan dari lembaga-lembaga lain seperti KPK untuk menggagalkan revisi UU ASN.
"Kami berpegang pada isi Surpres. Insya Allah pekan depan kami akan meminta agar jadwal pembahasan revisi UU ASN sudah bisa ditentukan. Kita tidak boleh main-main dengan undang-undang," ujar Bambang yang duduk di Komisi II DPR RI.
Dengan adanya revisi UU ASN, honorer maupun PTT usia 35 tahun plus bisa diangkat PNS. (esy/jpnn)