Tolong Pak Bos KPK! DPRD Serang Masih Bingung Cara Isi LHKPN
jpnn.com - SERANG – Anggota DPRD Kota Serang meminta agar teknis pengisian data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) disederhanakan. Permintaan ini menyusul surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Sekretariat DPRD pada awal.
Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, KPK akan melakukan asistensi pelaporan LHKPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (28/4) mendatang. “Kami akan menanyakan ke KPK, apa bisa kalau disederhanakan tata cara pelaporannya, karena memang tahun ini lebih detail,” kata Subadri kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Subadri menjelaskan bahwa sebenarnya semenjak anggota dilantik sudah melaporkan, tapi kalau kemudian memang harus melaporkan kembali, pihaknya siap. “Pada dasarnya ada nilai positifnya. Ada beda, yaitu lebih detail cara pengisiannya,” katanya.
Senada dikatakan Subadri, Ramlan Junaedi, anggota DPRD Kota Serang memaparkan, pada surat edarat KPK tersebut anggota DPRD harus detail mengisi form yang diberikan oleh KPK. “Memang pengisiannya detail, sampai ke gitar dan sepeda, termasuk dengan bukti-buktinya. Agak rumit, makanya butuh asistensi,” paparnya.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Setwan Kota Serang, Ma’mun Chudori mengatakan bahwa ada form yang diberikan oleh KPK yakni form A untuk pencatatan laporan kekayaan awal dan form B untuk pencatatan laporan tambahan. “Pelaksanaan asistensi ini sesuai dengan surat dari KPK karena ini administrasi yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan penjajakan,” kata Ma’mun. (Fauzan Dardiri/dil/jpnn)