TPPU Wawan, KPK Sita Mobil Innova
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat nomor B 1103 NFR. Mobil itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Telah dilakukan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam B 1103 NFR STNK atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jumat (14/3).
Johan menjelaskan, mobil Innova itu disita dari kantor PT Bali Pasific Pragama. Mobil tersebut diduga pemberian Wawan ke Sekretariat DPD Golkar Banten. "Saat ini mobil sudah di kantor KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita puluhan mobil terkait dugaan TPPU. Mobil-mobil itu disita dari sejumlah kalangan, mulai dari pihak DPRD Banten, pihak swasta, dan PT Bali Pasifik Pragama.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)