Tragedi Bus Rem Blong, Kesaksian Penumpang Selamat
”Bila memang secara nyata terlibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini, maka akan diberikan sanksi yang setimpal karena abai,” ungkapnya.
Barata menambahkan, Kemenhub telah menugasi Ditjen Perhubungan Darat untuk mengoordinasi dinas perhubungan agar melakukan pemeriksaan terhadap angkutan bus.
Pemeriksaan itu harus secara menyeluruh, bukan random check. ”Pembinaan perusahaan angkutan umum akan terus dilakukan agar sistem manajemen keselamatan transportasi dijalankan dengan baik,” tutur dia.
Terulangnya kecelakaan maut oleh bus pariwisata itu menjadi alarm bahaya bagi pemerintah untuk segera berbenah.
Pengamat transportasi Djoko Setiawarno menilai pengawasan di lapangan masih lemah. Misalnya pengawasan terhadap kecurangan pengusaha bus pariwisata yang menggunakan bus reguler. Casing bus diubah agar tampak baru. Sedangkan kondisi dalam bus tidak berubah.
”Pemerintah perlu melakukan tindakan sweeping ke beberapa operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah. Jika ketahuan melanggar, bisa ditutup izin usahanya. Jika tidak berizin, bisa dilanjutkan pelanggaran terhadap tindakan usaha angkutan umum ilegal,” tuturnya.
Dia menilai, selama ini UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cenderung menyalahkan pengemudi bila terjadi kecelakaan. Padahal, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab terkait dengan pengawasan yang dilakukan. ”Operator bus dan uji kir oleh pemda ini kan juga terkait. Harus jadi perhatian juga,” katanya.
Terkait dengan kecelakaan kemarin, Djoko mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas. Mulai larangan beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga dicabutnya izin usaha. Harapannya, ada efek jera. ”Hal yang sama juga diberikan kepada petugas kir yang meloloskan uji kir yang mungkin tidak layak,” tegasnya.