Tragedi Ketika Rumah Sepi, Anak “Layani” Ayah Tiri Sejak 2014
Senin, 08 Mei 2017 – 17:55 WIB
"Kalau berapa kali melakukan, tersangka sudah tidak mengingatnya. Karena sudah sering. Korban takut melapor karena selalu diancam," ujarnya.
Dia menambahkan, US juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Tersangka sudah bisa dikatakan pedofil karena dua anak masih belasan tahun sudah jadi korbannya,"sebut Alfian.
Saat ini, US mendekam di jeruji besi Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Dia dijerat Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ram/c3/bud)