Tragis, Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas III SD
Rabu, 07 Maret 2012 – 14:34 WIB
Setelah memainkan jari tangan kanannya, pelaku meninggalkan korban sambil berucap jangan bilang siapa-siapa. Taupik mengaku, niat mencabuli anak tirinya itu spontan dilakukan dan tidak ada pengaruh seperti selepas menonton film porno ataupun minuman keras. “Kejadian itu spontan saja saya lakukan,” ujarnya.
Kini, karena perbuatan ini, Taupik diancam pasal berlapis yakni pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 289 sub pasal 290 ke 2e dan 3e KUHP tentang perbuatan kejahatan asusila. Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK membenarkan kejadian ini.(fm/fuz/jpnn)