Transaksi Ganja di Salon
Senin, 05 Maret 2012 – 16:22 WIB
SAROLANGUN - Satuan Narkoba Polres Sarolangun kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini 5 paket ganja diamankan dari Tarmizi (29) warga Rt 02 Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun dan Afrizal (21)warga Kampung Tengah Rt 09 Kecamatan Sarolangun yang sedang transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Riduwan Hutagaol mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jum’at malam (2/3) sekitar pukul 21.30 di Pangkas Rambut Mahkota Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun. Penangkapan bermula ketika petugas yang sedang patroli multi sasaran (PMS) mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Pangkas Rambut Mahkota.
Petugas pun langsung melakukan pengintaian. Tak lama, dua pemuda itu dibekuk. “Saat ditangkap kedua tersangka tak bisa mengelak,” ujarnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 5 paket ganja, 1 bungkus paper merek tereador, uang tunai Rp 1988.000, 2 unit hp. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.(amu)