Transmigran Bisa Dapatkan 3 Hektar Lahan Sawit
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar memaparkan, pihaknya akan menggalakkan pola usaha komoditas sawit untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Model ini akan dijalankan dengan membangun hubungan kemitraan inti plasma (swasta-transmigran). “Swasta memposisikan sebagai inti dan transmigran sebagai plasma. Hubungan keduanya sebagai mitra usaha,” ujar Marwan, Minggu 24/5).
Pada pola ini, setiap transmigran nantinya akan memperoleh 0,25 hektar lahan sebagai pekarangan hibah dari pemerintah. Sementara, lahan usaha kebun mencapai 3 hektar bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.
“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersetifikat sebagai hak milik,” ujar Marwan.
Untuk pola usaha kehutanan akan diutamakan di wilayah Kalimantan Utara. Tepatnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau. Pola yang akan dikembangkan adalah Hutan Tanaman Rakyat Transmigran (Trans-HTR). Nantinya, transmigran diusahakan memperoleh lahan dengan status hak milik yang berada di luar kawasan hutan.
“Sebagai lahan usaha, transmigran akan mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman rakyat. Lokasi yang sudah ditetapkan dengan luas 15 hektar per/KK untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka 35 tahun kemudian. Hasil hutan bisa dijual kepada pihak swasta di bidang kehutanan," ujar Marwan. (gir/jpnn)