Transportasi Online Berhak Masuk Bandara
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan bandara terhadap keberadaan pengemudi online dipertanyakan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Harusnya, transportasi online bisa masuk ke bandara sesuai aturan main Permenhub 26/2017.
"Kenapa transportasi online masih diusir kalau masuk bandara. Harusnya mereka berhak masuk juga, kan ada di Permenhubnya," ujar Tigor di Jakarta, Sabtu (16/9).
Pemerintah, lanjutnya, harusnya tidak usah takut dengan keberadaan transportasi online. Karena pengemudi online ini sudah membantu pemerintah menyediakan fasilitas transportasi yang baik kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Merger Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya hingga ada sejumlah bandara yang membolehkan transportasi online masuk.
"Kami akan terus berupaya agar transportasi online bisa akses ke seluruh bandara. Karena suka atau tidak suka, konsumen banyak yang lebih senang pakai transportasi online ketimbang taksi konvensional," tuturnya. (esy/jpnn)