Trauma, Korban Pelecehan Menolak Disidang Bareng Gatot
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah korban berinisial CTP berikut kedua orangtua korban.
Lantaran masih trauma, saksi meminta untuk tidak dipertemukan oleh mantan Ketua Umum Parfi selama sidang.
"Tadi korban menyampaikan ke kami, di persidangan tidak mau ketemu terdakwa sehingga minta (terdakwa-red) dikeluarkan (dari ruang sidang-re)," kata Jaksa Hadiman pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alasannya korban merasa takut, cemas, dan trauma. Gatot tidak keberatan (untuk keluar dari ruang sidang-red)," lanjut Hadiman.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami wanita bernama CTP itu dilakukan Gatot Brajamusti dengan iming-iming akan diorbitkan menjadi artis.
Namun, janji tak terealisasi, CTP malah melahirkan anak dari hubungan terlarangnya dengan Gatot. (mg7/jpnn)