Trauma Terlibat Pembunuhan Berencana, Bharada Richard Perbanyak Doa
Menurut Ronny, hingga kini Bharada Richard belum bertemu dengan keluarganya.
Oleh karena itu, Ronny akan berupaya mempertemukan Bharada Richard dengan kedua orang tuanya untuk memulihkan kondisi mental polisi berusia 24 tahun tersebut sebelum proses persidangan.
"Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma. Nanti kami akan minta ke penyidik," kata Ronny.
Richard merupakan tersangka pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bareskrim Polri menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setelah menetapkan Richard sebagai tersangka, Bareskrim Polri menjerat satu orang lagi dengan pasal sama, yakni Brigadir Ricky Rizal.
Selanjutnya, polisi menjerat tiga tersangka lain, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(cr3/jpnn)