Trimedya: KPK Seharusnya Tidak Hanya Awasi Caleg Incumbent
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi calon anggota legislatif (caleg). Pengawasan ini dilakukan agar caleg tidak menerima gratifikasi.
"Kita minta dipantau KPK aja. Ini kan bagus program ini, 2009 kan enggak ada. Progam ini harus kita dukung," kata Trimedya usai diskusi di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Meski demikian, Trimedya menjelaskan, pengawasan itu seharusnya tidak hanya kepada caleg incumbent. Pasalnya, caleg non incumbent bisa juga menerima gratifikasi.
"Tapi kita ingatkan KPK, jangan hanya yang incumbent. Yang enggak incumbent juga banyak yang gila-gilaan di lapangan," tandas Trimedya.
Seperti diberitakan, KPK beberapa waktu lalu melakukan kajian politik tentang pemilu terintegritas. Mereka mengundang beberapa pihak terkait hasil kajian itu seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, lembaga swadaya masyarakat, pengamat politik, dan partai politik.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap pemilihan umum bisa menghasilkan calon anggota legislatif yang tidak bermasalah. Salah satu contohnya dengan tidak menerima gratifikasi.
"Ini terutama yang incumbent. Karena terancam oleh Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya serem seumur hidup, 4-20 tahun," kata Busyro dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Busyro menambahkan, KPK tidak hanya konsen pada saat pencalegan. Setelah terpilih menjadi anggota legislatif, KPK memiliki program yang menginduksi mereka terkait fungsi pengawasan dan legislasi. (gil/jpnn)