Tuding Fahri Hamzah Makar, Relawan Jokowi Lapor ke Bareskrim
Rabu, 09 November 2016 – 12:53 WIB
Untuk melengkapi laporan ke Bareskrim, Birgaldo juga menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain print pemberitaan media online dan rekaman video.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan dalam laporannya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar.(mg4/jpnn)