Tuding SBY Kampanye Terselubung Lewat BPJS Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, menunding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kampanye terselubung lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS. Sebab, ada upaya menempatkan SBY sebagai pihak yang paling berjasa dalam penerapan BPJS Kesehatan.
Menurut Timboel, terdapat Surat Edaran Direksi BPJS Kesehatan Nomor 0055 Tahun 2014 Tentang Pengiriman Surat Pelanggan Kepada Peserta JKN - PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditujukan kepada Kepala Divisi Regional I - XII, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia. Isi surat edaran itu memerintahkan seluruh divisi regional dan kepala cabang BPJS Kesehatan memberikan informasi berobat gratis kepada seluruh peserta PBI - JKN yang jumlahya 86,4 juta orang dengan menekankan pada peran dan amanat Presiden SBY.
Selain itu, surat edaran itu juga memerintahkan seluruh jajaran BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan sosialisasi dengan pemerintah daerah yang dihadiri para kepala Puskesmas serta kepala desa/lurah. Pertemuan sosialisasi itu wajib dilakukan paling lambat 28 Maret 2014.
"BPJS Watch mengindikasikan surat edaran Direktur BPJS itu merupakan kampanye terselubung Presiden SBY dalam masa Kampanye Pemilu Legislatif ini (16 Maret sd 5 April 2014) yang memanfaatkan BPJS Kesehatan," kata Timboel dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (17/3).
Menurutnya, indikasi kuat kampanye terselubung itu ampak pada isi Surat Edaran tersebut yang menekankan peran SBY dalam pemberlakuan program JKN oleh BPJS Kesehatan yang diluncurkan tanggal 31 Desember 2013 lalu. Timboel menyebut SBY sengaja dikonstruksikan sebagai pahlawan beroperasinya BPJS Kesehatan.
Padahal, kata Timboel, justru di masa pemerintahan SBY periode pertama ternyata Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditelantarkan. Bahkan, lanjutnya, SBY sengaja tidak menjalankan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan paling lambat 5 tahun sejak UU SJSN diberlakukan.
"Setelah melewati tanggal 19 Oktober 2009, Presiden SBY tidak juga mau menjalankan Pasal 52 ayat 2 tersebut, dan akhirnya DPR RI lah yang menginisiasi pembahasan RUU BPJS, hingga akhirnya tanggal 28 Oktober 2011 UU BPJS disyahkan," jelasnya.(fat/jpnn)