Devi mengungkapkan bahwa hubungan antara dirinya dengan suami terdakwa hanyalah sebatas hubungan kerja. Terdakwa sendiri dijerat dakwaan tunggal yaitu pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP. (jar/fik)
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga,