Tuduh Suami Nikah Lagi, Istri Lapor Polisi
jpnn.com - LUWUK - Pernikahan yang diidamkan tidak selamanya berujung bahagia. Sebaliknya, pernikahan sangat rentan dengan perkelahian, serta tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT) yang bisa mengarah kepada keretakan rumah tanggah atau perceraian.
Hal itu dialami oleh Wita, 23, warga Kelurahan Baru yang terpaksa melaporkan suaminya Rahmat ke Polres Banggai, karena menilai suaminya telah berselingkuh. Bukan hanya berselingkuh, bahkan suaminya telah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya.
"Saya terpaksa melaporkan dia (Rahmat) ke Polisi, karena telah menikah dengan wanita lain tanpa izin saya. Ini sebuah pelanggaran, sehingga saya harus melaporkan sebagai tindakan perzinahan," ujar Wita saat diperiksa di Polres Banggai, Rabu (26/2) kemarin.
Wanita satu anak ini, menuturkan semua keluh kesah yang dialami selama berumah tangga. Kata dia, sang suami berselingkuh dengan wanita lain dan melakukan pernikahan di bawah tangan.
Pihaknya sebagai istri yang sah tidak bisa menerima tindakan suaminya yang sewenang-wenang kepada dirinya. "Kalau ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari istri, sehingga kita bisa berpikir solusi terbaik," katanya.
Yang terjadi, kata Wita, suaminya menikah secara diam-diam dan baru terungkap setelah dua tahun menikah. Wita pun merasa telah dibohongi oleh suaminya.
Kata Wita, dirinya mengira kepergian suaminya hanya karena persoalan biasa di rumah, ternyata ada orang ketiga dibalik keretakan rumah tangganya. Untuk itu, dia tidak bisa menerima atas keretakan rumah tangganya yang disebabkan orang ketiga. Alternatifnya adalah proses hukum, untuk memberikan efek jerah kepada suaminya dan pasangannya. (rd)