Tuduhan Rezim Erdogan Tak Terbukti, Dua WNI Akhirnya Bebas
jpnn.com - JAKARTA- Usai ditahan sejak Kamis (11/8) lalu oleh otoritas Turki, dua warga negara Indonesia (WNI) yakni Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian, akhirnya dibebaskan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dari tuduhan memiliki afiliasi dengan kelompok Hizmet/FETO.
Kini mereka berdua berada di kediaman Duta Besar RI di Ankara. ”Mereka dalam keadaan sehat meski tampak kelelahan. Keduanya sudah sempat berbicara langsung dengan orang tua masing-masing melalui telepon,” ujar Duta Besar RI di Ankara, Wardana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).
Untuk diketahui, sejak penangkapan dilakukan, KBRI terus melakukan pendekatan ke sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Turki. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi bahkan telah dua kali melakukan pembicaraan langsung melalui telepon dengan Menlu Turki. Pembebasan kedua WNI menjadi salah satu topik yang dibicarakan kedua Menlu.
Selain itu, pasca kudeta yang gagal di Turki, KBRI terus menyampaikan himbauan agar mahasiswa/pelajar WNI lebih berhati-hati. Mereka diminta menghindari kontak dengan mereka yang terkait/terafiliasi ke ulama Ferhulah Gullen. Terutama untuk segera keluar dari fasilitas-fasilitas yang dikelola oleh kelompok-kelompok yang terkait dengan itu.
Dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, KBRI terus berkomunikasi dengan Pemerintah Turki dalam rangka memastikan keselamatan seluruh WNI di Turki. Utamanya para pelajar/mahasiswa penerima beasiswa dari yayasan Pasiad.
Ada sekitar 35 pelajar/mahasiswa penerima beasiswa Pasiad ditampung di kediaman Duta Besar RI Ankara. ”Selain alasan keamanan, para WNI ditampung karena mereka sudah tidak lagi menerima uang beasiswa dari Yayasan Pasiad,” tuturnya (adn/dil/jpnn).