Tugas Ketua MA Diselesaikan secara Kolegial
Setelah Bagir Manan Memasuki Masa PensiunRabu, 08 Oktober 2008 – 12:12 WIB
Untuk menyelesaikan perkara yang masih minutasi itu, Bagir tetap dibantu hakim-hakim agung yang lain. Bukan hanya ketua majelis, anggota pun punya kewajiban moril untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dalam proses minutasi. (gen/yun/agm)