Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tukang Sodomi Ini Berusaha Cari Celah Lolos

Minggu, 18 September 2016 – 10:56 WIB
Tukang Sodomi Ini Berusaha Cari Celah Lolos - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.Jawapos.com

SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan berusaha mencari celah agar bisa lolos dari ancaman hukuman kebiri. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap 23 siswa SMP itu berniat mengajukan psikiater sebagai saksi yang meringankan.

Rencana tersebut merupakan salah satu strategi yang disusun meski persidangan baru berjalan sekali. Tidak salah jika rencana itu disebut sebagai strategi. Sebab, Aan memang menghadapi ancaman hukuman berat seperti kebiri.

"Sedang kami diskusikan dengan keluarga. Semoga saja bisa," kata Fariji, kuasa hukum Aan.

Dia menjelaskan, psikiater dihadirkan untuk menjelaskan masalah kejiwaan Aan yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Menurut Fariji, kelainan Aan itu ada sejak kecil.

Lantaran tidak tertangani hingga dewasa, kelainan tersebut berdampak pada munculnya perasaan menyukai sesama pria.

Hal itu berlanjut dalam penyaluran hasrat seksual. Hanya, lanjut Fariji, kliennya tidak menemukan penyaluran yang tepat. Akibatnya, dia menyasar siswa SMP sebagai pelampiasan.

"Bukan karena suka dengan anak-anak. Tapi, karena yang paling memungkinkan (dicabuli, Red) anak-anak," ujarnya.

Menurut Fariji, hal tersebut hanya bisa dijelaskan secara ilmiah oleh psikiater. Mulai perilaku, penyebab, hingga penanganan ke depan. Dengan penjelasan itu, dia berharap kasus yang dihadapi Aan tidak melulu dipandang sebagai tindak pidana sehingga bisa meringankan tuduhan.

Apalagi, Aan juga ingin sembuh dan bisa hidup normal sebagaimana pria pada umumnya.

Namun, ada kendala untuk mendatangkan psikiater. Yakni, biayanya ditanggung sendiri oleh Aan. Padahal, Fariji ditunjuk sebagai pengacara secara cuma-cuma. Sebenarnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan, biayanya bisa ditanggung negara. Hanya, prosesnya ribet. Harus ada persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Di luar rencana mendatangkan psikiater, Aan tidak berminat mengajukan pengalihan ataupun penangguhan penahanan. Peluang itu, sama sekali tidak masuk dalam bayangan Aan. Sebab, dia pesimistis permohonan tersebut dikabulkan. (eko/c7/fal/flo/jpnn)

SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan berusaha mencari celah agar bisa lolos dari ancaman hukuman kebiri. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News