Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK
Senin, 29 November 2010 – 16:27 WIB
Selain berdasarkan UU tentang KPK No 30 Tahun 2002, tambah Tumpak, di antara KPK dan kepolisian sendiri sebenarnya juga sudah ada nota kesepahaman (MoU) tentang hal ini. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono, yang juga hadir dalam acara tersebut, sempat mengatakan bahwa pertemuan membahas kasus Gayus tersebut merupakan koordinasi awal, apakah mungkin perkaranya diserahkan ke KPK.
Ferry sendiri memastikan, dia akan hadir dalam pertemuan itu beserta petinggi KPK lain yang bisa saja Deputi (Penindakan) Ade Rahardja, atau Wakil Ketua. Sementara, informasi terbaru, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi memastikan, pertemuan Selasa (30/11), urung mengundang pihak lain. KPK dan PPATK baru akan diundang menghadiri ekspose pada Selasa pekan depan. (pra/jpnn)