Tumpak Pamitan dengan Pegawai KPK
Selasa, 23 Maret 2010 – 12:01 WIB
"Tentunya dari lima menjadi empat atau keluarnya pak Tumpak, di tubuh KPK akan berkurang secara kecepatannya," tambah Johan, Selasa (23/3) di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Tumpak H Panggabean, secara demisoner tidak menjabat lagi menjadi unsur pimpinan KPK setelah Perppu yang menjadi dasar pengangkatan diri ditolak saat diajukan kepada Komisi III DPR RI.(oji/jpnn)