Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunda Dulu Pembayaran Kredit Jasa Keuangan

Minggu, 22 Maret 2020 – 09:55 WIB
Tunda Dulu Pembayaran Kredit Jasa Keuangan - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat maupun daerah diminta mempertimbangkan kebijakan untuk menunda sementara pembayaran cicilan piutang para pedagang kecil di perbankan, leasing serta koperasi.

Hal ini dinilai penting karena penyebaran virus Corona (Covid-19) tidak hanya berimbas pada kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian dan ketahanan pangan keluarga. Terutama di wilayah-wilayah terpapar wabah ini.

"Pemerintah harus mengkaji kebijakan penundaan cicilan utang di jasa keuangan bagi pengusaha atau pedagang kecil," kata Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasioanal Republik Indonesia (LPKN-RI) Egar Mahesa, dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu (21/3).

Dia pun mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, banyak sekali laporan dari masyarakat di berbagai daerah terkait efek berantai dari wabah Covid-19. Ekonomi keluarga terutama yang menggantungkan nafkah dari jasa harian, atau pedagang kecil mulai terganggu.

Persoalannya, danyak di antara mereka yang meminjam uang ke Jasa Keuangan sebagai modal usaha, yang diputar perhari. Pinjaman uang di bank tersebut digunakan sebagai modal usaha.

Namun demikian, mayoritas dari mereka saat ini mengeluhkan pendapatan yang berkurang secara drastis bahkan nyaris tak ada pemasukan sepekan terakhir. Sementara cicilan bulanan tetap berjalan.

"Maka perlu dipertimbangkan untuk kebijakan peringanan angsuran, atau penundaan sesuai dengan kondisi masing-masing," ujar Egar, sembari berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu, dan masyarakat Indonesia sehat serta kembali beraktivitas secara normal.(fat/jpnn)

Pemerintah pusat maupun daerah diminta mempertimbangkan kebijakan untuk menunda sementara pembayaran cicilan piutang para pedagang kecil di perbankan, leasing serta koperasi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News