Tunda Pemilu di Yohukimo, Bawaslu: KPU Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dikategorikan melanggar aturan akibat kondisi yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua.
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, ada beberapa alasan mengapa ia menyebut KPU diduga melanggar aturan. Antara lain, karena surat suara untuk Kabupaten Yahukimo, Papua, baru dikirim Rabu (9/4) pagi, setelah sebelumnya, Selasa (8/4), gagal dikirim akibat cuaca yang tidak memungkinkan.
Akibatnya, pemilih di 35 distrik dari 51 distrik yang ada, tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (9/4).
"Kalau bicara normatif (sesuai aturan yang ada) apa yang terjadi di Papua pasti melanggar. Karena bagaimana mungkin melakukan pemungutan suara (kalau surat suaranya tidak ada)," katanya di Jakarta.
Namun meski begitu, Bawaslu kata Nelson, perlu mengkaji terlebih dahulu apa yang terjadi di Yahukimo, sebelum nantinya mengeluarkan pernyataan resmi. Apakah benar penundaan karena diakibatkan faktor cuaca semata, atau karena faktor-faktor lain.
Menurutnya, kalau hanya disebabkan faktor cuaca ekstrem, bencana alam atau kerusuhan massa, maka penundaan pemungutan suara dimungkin. Namun jika tidak, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu.(gir/jpnn)