Tunggak Royalti Hutan, Perusahaan Bakal Dicekal
Rabu, 22 Februari 2012 – 05:04 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengancam tak akan mengeluarkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) bagi perusahaan yang membandel atau menunggak alias tidak membayar royalti kehutanan. Kebijakan itu bakal diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih menunggak pembayaran royalti atau Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan pembayaran penggantian nilai tegakan. ”Sehubungan hal tersebut, maka terhadap pemegang izin pemanfaatan kayu, pemegang IUPHHK-HT dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang HGU yang masih memiliki tunggakan PSDH, DR, dan atau pinjaman penggantian nilai tegakan tidak diberikan layanan penerbitan SKSKB,” kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso di Jakarta, Selasa (21/2).
Surat edaran (SE) bernomor SE 4/VI-BIKPHH/2012 mengenai penghentian pelayanan penerbiatan SKSKB bagi pemegang izin peruntukan dan pemanfaatan kawasan hutan yang memiliki tunggakan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan yang ditandatangani pada 15 Februari 2012. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota kehutanan, Kepala BPPHP dan para pejabat penerbit SKSKB bagi pemegang izin peruntukan dan pemanfaatan hutan.
”Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No P.14/Menhut-II/2011 telah ditetapkan bahwa kepada seluruh pemegang izin peruntukan dan pemanfaatan kawasan hutan diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan selain PSDH dan DR,” jelasnya. PSDH, DR dan dana penggantian nilai tegakan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Di 2011 PNBP sektor ini ditargetkan mencapai Rp 2,58 triliun. (lum)